1. Home
  2. »
  3. Article
  4. »
  5. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Kota Tangerang Selatan
  1. Home
  2. Article
  3. Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Kota Tangerang Selatan

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Kota Tangerang Selatan

Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Perlu memperpanjang STNK kendaraan Anda yang sudah 5 tahun? Jangan khawatir, prosesnya tidak sesulit yang dibayangkan. Artikel ini akan memandu Anda secara lengkap mengenai cara perpanjangan STNK 5 tahunan di Kota Tangerang Selatan, mulai dari syarat, biaya, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan.

Pahami Dulu Pajak 5 Tahunan Kendaraan

Pajak kendaraan 5 tahunan merupakan istilah yang umum digunakan untuk menggambarkan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB atau plat nomor) yang dilakukan setiap lima tahun sekali.

Perpanjangan STNK dan TNKB 5 tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan dan data kepemilikan kendaraan selalu terbarui.

Untuk proses perpanjangan pajak lima tahunan dan ganti plat kendaraan, sampai dengan saat ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Samsat Induk dimana kendaraan tersebut terdaftar. Proses pembayaran atau perpanjangan STNK secara online hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan satu tahunan saja.

Lokasi Perpanjangan STNK 5 Tahunan dan Plat Nomor

Perpanjangan STNK 5 tahun atau ganti kaleng di wilayah Kota Tangerang Selatan dapat dilakukan di Kantor Samsat Induk Ciputat. Bagi Anda yang tinggal di wilayah BSD Serpong, Anda juga dapat mendatangi Kantor Samsat Serpong.

Samsat Ciputat

Samsat Serpong

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum memulai proses perpanjangan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen penting berikut kemudian simpan kedalam map:

  1. KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopinya
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir
  5. Surat keterangan BPKB dijaminkan, apabila sedang diagunkan di bank atau leasing
  6. Surat kuasa, apabila proses perpanjang diwakilkan oleh orang lain
 

Setelah dokumen persyaratan lengkap, Anda wajib mendatangi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dengan membawa kendaraan yang akan diganti kalengnya (TNBK) serta melakukan pembayaran pajak 5 tahunan.

Urutan Cara Perpanjang di Kantor Samsat

Urutan cara mengurus perpanjangan berikut ini bisa jadi tidak sama dengan wilayah Anda, namun secara garis besar prosesnya mirip, sehingga dapat memberikan gambaran bagi Anda yang sedang mencari informasi mengenai tata cara melakukan perpanjangan STNK.

1. Cek Fisik Kendaraan

Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah mengecek fisik kendaraan di loket khusus yang akan dilakukan oleh petugas berwenang. Pengecekan tersebut dimulai dari fungsi-fungsi kendaraan, hingga pencocokan nomor mesin atau rangka.

Bawa kendaraan Anda ke depan loket antrian cek fisik sambil memperlihatkan dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas. 

Setelah proses pengecekan selesai, Anda akan diberikan formulir hasil cek fisik kendaraan. Simpan form tersebut kedalam satu map bersama dengan syarat dokumen yang lain.

2. Pengesahan Cek Fisik Kendaraan

Form dari proses pengecekan fisik kendaraan harus disahkan terlebih dahulu di loket khusus. 

Anda harus datang ke loket pengesahan hasil cek kendaraan bermotor dengan melampirkan formulir hasil pengecekan, ditambah dengan dokumen syarat perpanjangan yang sudah dikumpulkan sebelumnya (kecuali BPKB asli).

3. Pendaftaran Perpanjangan 5 Tahunan

Berikutnya, lakukan pendaftaran perpanjangan dengan mengisi formulir permohonan STNK serta melampirkan syarat dokumen dari tahap sebelumnya, termasuk dokumen cek fisik.

Serahkan dokumen tersebut di loket perpanjangan STNK lima tahunan. 

4. Lakukan Pembayaran 

Setelah dokumen diverifikasi, nama Anda akan dipanggil di loket pembayaran. Silahkan bayar tagihan pajak STNK yang tertera dengan opsi pembayaran tunai atau non-tunai.

5. Pengesahan STNK Baru

Selesai melunasi tagihan biaya, Anda akan diarahkan menuju loket pengesahan untuk mendapatkan stempel resmi. Stempel ini berfungsi sebagai bukti bahwa pembayaran sudah sah, STNK baru sudah berlaku, dan data kendaraan sudah terupdate dalam sistem.

Proses ini juga memastikan bahwa kendaraan Anda telah lolos pemeriksaan fisik dan dinyatakan laik jalan. Dengan adanya stempel pengesahan, STNK Anda menjadi sah secara hukum dan dapat digunakan untuk berkendara.

6. Pembuatan Plat Kendaraan Baru

Langkah terakhir yakni membuat plat kendaraan baru yang akan berlaku selama 5 tahun kedepan.

Caranya dengan membawa bukti hasil pengesahan ke loket pembuatan TNKB, proses ini dapat ditunggu dengan kurun waktu yang tidak terlalu lama namun sesuai dengan banyaknya antrian.

Biaya Perpanjangan dan Ganti Plat Nomor

Biaya perpanjang STNK 5 tahunan dapat berbeda-beda sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Namun secara umum biaya-biaya tersebut sesuai dengan yang tertera pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran pada STNK, antara lain:

PKB

PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor merupakan biaya tahunan yang dikenakan pada setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya. Besarannya ditentukan berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan.

Hasil pendapatan dari jenis biaya ini digunakan untuk membiayai pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan, serta program-program transportasi lainnya.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Iuran wajib yang dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Uang yang terkumpul dari SWDKLLJ ini digunakan untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.

Biaya PNBP STNK

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PBNP) STNK adalah biaya administrasi yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan saat membuat STNK baru atau memperpanjang STNK. 

Jumlahnya bervariasi tergantung jenis kendaraan, misalnya berdasarkan data yang kami dapatkan di 2024, biaya PNBP STNK untuk motor sebesar Rp100.000, sedangkan untuk mobil roda emat sebesar Rp200.000. Perlu dicatat bahwa data ini mungkin dapat berbeda atau berubah sewaktu-waktu.

Biaya PNBP TNBK

Biaya yang harus dibayarkan kepada negara saat Anda membuat atau mengganti plat kendaraan (TNKB). Kisaran biaya PNBP TNBK untuk motor sebesar Rp60.000.

Share Artikel:
Related Posts